Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/G/2026/PTUN.SMG Fita Nurul Inayah Kepala Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 46/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fita Nurul Inayah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Arif Maulana. S.H., M.H.Fita Nurul Inayah
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kabupaten Demak
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus:
a.    Dalam Penundaan (Provisi).
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Tanah Bengkok dengan jumlah 2074 Ha atau 3 Bahu dengan nomor persil 10, Kelas/Distrik S II. 
2.    Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Lelang Tanah Bengkok dengan jumlah 2074 Ha atau 3 Bahu dengan nomor persil 10, Kelas/Distrik S II, selama proses pemeriksaan sengketa ini berlangsung, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
b.    Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Desa Wonosari Nomor 141/06 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Sdr. Fita Nurul Inayah, S.Hum sebagai Sekretaris Desa Wonosari dengan lampiran penghasilan jabatan atau tanah bengkok dengan luas sebesar 6.221 Ha;
3.    Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Kepala Desa Wonosari tentang Pengangkatan Sdr. Fita Nurul Inayah, S.Hum sebagai Sekretaris Desa Wonosari dengan lampiran Penghasilan Jabatan atau tanah bengkok yang semula dengan luas sebesar 6.221 Ha atau 9 (Sembilan) Bahu diganti dengan lampiran tanah bengkok dengan jumlah 8.295 Ha atau 12 (Dua Belas) Bahu.
4.    Memerintahkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk menunda pelaksanaan lelang / penyewaan Tanah Bengkok sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
5.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak