Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2024/PTUN.SMG Mulyono Bupati Demak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 19/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A ULUL ALBAB, S.H., M.H., C.R.A., C.T.A.Mulyono
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Demak
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Kami mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum;
3.    Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Surat Keputusan Bupati Demak berupa: SK Pengangkatan Kepala Desa Pilangrejo atas nama Muhammad Makruf, tanggal 2 November 2022;
4.    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan/mencabut Surat Keputusan Bupati Demak berupa: SK Pengangkatan Kepala Desa Pilangrejo atas nama Muhammad Makruf, tanggal 2 November 2022 dan kepada Muhammad Makruf menghentikan tindakan pemerintahan;
5.    Mengangkat Penggugat atas nama Mulyono sebagai Kepala Desa Pilangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak secara terpilih karena mendapatkan suara terbanyak kedua;
6.    Menghukun Tergugat untuk membayar ganti rugi atau rehabilitas sebesar Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak