Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Harianto, S.H., M.H | Ahmad Munarto | 2 | Harianto, S.H., M.H | Marno | 3 | Harianto, S.H., M.H | Suparlan | 4 | Harianto, S.H., M.H | Ismiyati |
|
Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan oleh Tergugat, yang telah melakukan Pencoretan dan Penggantian Nama Pemilik Tanah dalam Letter C Nomor 999 Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yang semula tertulis atas nama Ny. ASRORI dicoret dan diganti dengan nama DJUBAEDI;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan yaitu mengembalikan buku letter C Nomor 999 Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, seperti keadaan semula tertulis atas nama Ny. ASRORI;
|