Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/TF/2025/PTUN.SMG 1.Ahmad Munarto
2.Marno
3.Suparlan
4.Ismiyati
Kepala Desa Blongkeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 36/G/TF/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Munarto
2Marno
3Suparlan
4Ismiyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harianto, S.H., M.HAhmad Munarto
2Harianto, S.H., M.HMarno
3Harianto, S.H., M.HSuparlan
4Harianto, S.H., M.HIsmiyati
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Blongkeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nurtati, S.H.Kepala Desa Blongkeng
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
2.    Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan oleh Tergugat, yang telah melakukan Pencoretan dan Penggantian Nama Pemilik Tanah dalam Letter C Nomor 999 Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yang semula tertulis atas nama Ny. ASRORI dicoret dan diganti dengan nama DJUBAEDI;
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan yaitu mengembalikan buku letter C Nomor 999 Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, seperti keadaan semula tertulis atas nama Ny. ASRORI;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak