Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/G/2025/PTUN.SMG Katon Antaka Adji Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 62/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Katon Antaka Adji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chrisna Harimurti, S.H.Katon Antaka Adji
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Handoko, S.ST.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan/Sengketa Tata Usaha Negara dalam Perkara aquo, berkenan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, selanjutnya berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Batal atau tidak sah obyek sengketa berupa : 
Penerbitan Sertipikat Hak Milik 4437, tanggal 21 Januari 2014, Tanah yang terletak di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01747/ Kutoarjo/2013, seluas 779 m2, atas nama SRI WIDAYATI, TYASSIWI DWI GANDINI, AGUS TRIJAHYONO, S.E, DYAH SETYOWATI, RETNO ANGGRAINI, ENDANG WERDININGSIH, GATOT SETYO WIWOHO.
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret :  
Penerbitan Sertipikat Hak Milik 4437, tanggal 21 Januari 2014, Tanah yang terletak di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01747/ Kutoarjo/2013, seluas 779 m2, atas nama SRI WIDAYATI, TYASSIWI DWI GANDINI, AGUS TRIJAHYONO, S.E, DYAH SETYOWATI, RETNO ANGGRAINI, ENDANG WERDININGSIH, GATOT SETYO WIWOHO.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini      berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (A quo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak