Gugatan |
Berdasarkan alasan dan uraian diatas, Penggugat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;
2. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah atas Surat Keputusan Kepala Desa Jraganan Nomor: 141/ 16/ Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang diterbitkan oleh Tergugat tertanggal 15 Desember 2023;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Jraganan Nomor: 141/ 16/ Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang diterbitkan oleh Tergugat tertanggal 15 Desember 2023;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengangkat kembali Penggugat sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah;
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat, serta mengembalikan hak-hak Penggugat dalam keadaan semula;
6. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara a quo sesui hukum.
SUBSIDAIR:
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |