| Gugatan |
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 660 yang terletak di Jl. Truntum Kel/Desa Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991, No. 234/1991, dengan luas ±815 M2, tercatat atas nama KADAR dan KAMALIYAH adalah sah dan tetap berlaku ;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 07 – 12 – 2020, No. 2286/Krapyak/2020, dengan luas ±8. 470 M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Pekalongan (Tergugat Intervensi) yang diterbitkan oleh Tergugat ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 07 – 12 – 2020, No. 2286/Krapyak/2020, dengan luas ±8. 470 M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Pekalongan (Tergugat Intervensi) ;
5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah digunakan untuk jalan umum dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 07 – 12 – 2020, No. 2286/Krapyak/2020, dengan luas ±8. 470 M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Pekalongan (Tergugat Intervensi) diatas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 660 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991, No. 234/1991, dengan luas ±815 M2, tercatat atas nama KADAR dan KAMALIYAH yang masih berlaku tanpa adanya kesepakatan pelepasan hak,tanpa ganti rugi dan tanpa persetujuan dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) ;
6. Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai harga pasar wajar saat ini atas bidang tanah tersebut atau berdasarkan nilai taksiran appraisal independen secara tunai seketika ;
7. Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
|