| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas penggugat mohon kepada yang terhormat ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Primer
1. Mengabulkan gugatan pengguggat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Batang yaitu SHM nomor 71 atas nama Izzah binti H. Abdul Kadir yang diterbitkan pada tahun 1990
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan membatalkan SHM nomor 71 atas nama Izzah binti H. Abdul Kadir dan menerbitkan objek sengketa baru atas nama penggugat (Chamdi)
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut ketentuan yang berlaku |