Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2026/PTUN.SMG Suyadi Utomo bin Nasiman Lurah Sendangguwo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyadi Utomo bin Nasiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Wijaya Suhirman, S.H.Suyadi Utomo bin Nasiman
Tergugat
NoNama
1Lurah Sendangguwo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang  melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor 593/244 tanggal 15 Desember 2025 perihal Klarifikasi Surat Permohonan Keterangan Penguasaan atas Tanah Negara yang diterbitkan oleh LURAH Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor 593/244 tanggal 15 Desember 2025 perihal Klarifikasi Surat Permohonan Keterangan Penguasaan atas Tanah Negara yang diterbitkan oleh LURAH Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
4.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan atas Tanah Negara selama 20 tahun lebih dengan etikat baik yang Penggugat Pelihara sebagai syarat permohonan hak atas tanah pertama kali.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU,  
Apabila   Majelis   Hakim   yang   memeriksa   dan   mengadili   perkara   ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak