Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2026/PTUN.SMG Muhamad Ikbaar Jauzan Walam Gubernur Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Ikbaar Jauzan Walam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Deo, S.H.Muhamad Ikbaar Jauzan Walam
Tergugat
NoNama
1Gubernur Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan


Berdasarkan seluruh dalil dan uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memutus:
DALAM PENUNDAAN:
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur AKPOL Nomor Kep/66/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dan Surat Tagihan Nomor B/465/IV/KEP/2026/Akpol tanggal 28 April 2026 selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri Nomor: Kep / 66 / IV / 2026 tanggal 1 April 2026 tentang Pemberhentian dari Lembaga Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian Tingkat I Angkatan ke-60 Batalyon Manggala Satya atas nama ABRIGTAR Muhamad Ikbaar Jauzan Walam No. Ak. 200504015046.
3.    Menyatakan bahwa Surat Keberatan PENGGUGAT tertanggal 7 April 2026 TELAH DIANGGAP DIKABULKAN DEMI HUKUM sejak 21 April 2026 berdasarkan Pasal 77 ayat (4) dan ayat (5) jo. Pasal 60 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014, mengingat: 
a)    Surat Balasan TERGUGAT baru diterima PENGGUGAT pada tanggal 13 Mei 2026, 15 hari kalender setelah tanggal yang tertulis 
b)    Bahkan dari tanggal yang tertulis (28 April 2026) sudah melampaui batas 10 hari kerja.
c)    Menyatakan Surat Balasan TERGUGAT Nomor B/472/IV/HUK.12.3/2026/Akpol TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM karena diterbitkan dan diterima setelah keberatan dianggap dikabulkan demi hukum.
4.    Mewajibkan TERGUGAT untuk MENCABUT SK Gubernur AKPOL Nomor Kep/66/IV/2026 tanggal 1 April 2026.
5.    Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Gubernur AKPOL Nomor B/465/IV/KEP/2026/Akpol tanggal 28 April 2026 perihal Pemberitahuan Pengembalian Biaya, sehingga TERGUGAT tidak berhak menagih biaya Rp 255.875.746,- (dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) kepada PENGGUGAT, mengingat Surat Tagihan tersebut merujuk pada SK yang berbeda (Kep/65/IV/2026 padahal SK PEMBERHENTIAN PENGGUGAT bernomor Kep/66/IV/2026).
6.    Mewajibkan TERGUGAT untuk MEMULIHKAN STATUS PENGGUGAT sebagai TARUNA AKTIF AKPOL Tingkat I Angkatan ke-60 Batalyon Manggala Satya dengan seluruh hak dan kewajibannya.
7.    Mewajibkan TERGUGAT untuk menerima pencabutan surat pengunduran diri PENGGUGAT tertanggal 30 Maret 2026 yang cacat kehendak.
8.    Mewajibkan TERGUGAT untuk memberikan perlindungan penuh kepada PENGGUGAT dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikis selama menjalani kembali pendidikannya.
9.    Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan penyelidikan internal atas perilaku IPDA Fandy Ajisetya, S.H. yang menyalahgunakan wewenang jabatan;
10.    Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan pemeriksaan administratif atas 9 (sembilan) kesalahan administratif berlapis dalam berkas pemberhentian PENGGUGAT, termasuk kesalahan fatal penomoran SK pada Surat Tagihan (Kep/65 vs Kep/66) serta selisih 15 hari kalender antara tanggal Surat Balasan tertulis dengan tanggal sebenarnya diterima;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
A T A U
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak