Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo agar berkenan memanggil dan memeriksa kedua belah pihak beserta bukti-bukti yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan Permohonan Pemohon melalui Surat Perihal Permohonan Pencabutan Ijin Usaha Pertambangan Nomor 543 32/7879 tahun 2019 pada tanggal 23 Mei 2019 atas nama Lukito di Desa Keposong tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Siswanto dikabulkan secara hukum.
- Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor 543 32/7879 tahun 2019 pada tanggal 23 Mei 2019 atas nama Lukito di Desa Keposong.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |