INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/G/2022/PTUN.SMG | 1.Agus Susilo 2.Khanafi 3.M. Sulkan 4.Muh Zaenuri 5.Muhamad Makmun 6.Suyoto |
Bupati Demak | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Sep. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/G/2022/PTUN.SMG | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Sep. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Gugatan | Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Demak tertanggal 9 Juni 2022 Nomor 824/278 Tahun 2022 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang melakukan mutasi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yaitu (1) M. Sulkan, (2) Suyoto. (3) Agus Susilo,(4) Muhamad Makmun,(5) Khanafi, dan (6) Muh Zaenuri;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Demak tertanggal 9 Jui 2022 Nomor 824/278 Tahun 2022 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang melakukan mutasi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yaitu (1) M. Sulkan, (2) Suyoto. (3) Agus Susilo,(4) Muhamad Makmun,(5) Khanafi, dan (6) Muh Zaenuri;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan hak-hak, harkat dan martabat serta kedudukan hukum Para Penggugat seperti semula sebagai sekdes sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |