Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/G/2022/PTUN.SMG 1.Agus Susilo
2.Khanafi
3.M. Sulkan
4.Muh Zaenuri
5.Muhamad Makmun
6.Suyoto
Bupati Demak Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 71/G/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Susilo
2Khanafi
3M. Sulkan
4Muh Zaenuri
5Muhamad Makmun
6Suyoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Farid Aminudin, S.H.Agus Susilo
2Muhamad Farid Aminudin, S.H.Khanafi
3Muhamad Farid Aminudin, S.H.M. Sulkan
4Muhamad Farid Aminudin, S.H.Muh Zaenuri
5Muhamad Farid Aminudin, S.H.Muhamad Makmun
6Muhamad Farid Aminudin, S.H.Suyoto
Tergugat
NoNama
1Bupati Demak
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Demak tertanggal 9 Juni 2022 Nomor 824/278 Tahun 2022 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang melakukan mutasi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yaitu (1) M. Sulkan, (2) Suyoto. (3) Agus Susilo,(4) Muhamad Makmun,(5) Khanafi, dan (6) Muh Zaenuri;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Demak tertanggal 9 Jui 2022 Nomor 824/278 Tahun 2022 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang melakukan mutasi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yaitu (1) M. Sulkan, (2) Suyoto. (3) Agus Susilo,(4) Muhamad Makmun,(5) Khanafi, dan (6) Muh Zaenuri;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan hak-hak, harkat dan martabat serta kedudukan hukum Para Penggugat seperti semula sebagai sekdes sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU,  
Apabila   Majelis   Hakim   yang   memeriksa   dan   mengadili   perkara   ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak