| Gugatan |
Petitum/Tuntutan:
Dalam Pokok Perkara/Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan penolakan/fiktif negatif dari TERGUGAT atas permohonan PENGGUGAT melalui Surat tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pencabutan dan/atau Pembatalan atas Diskresi Ketua Pengadilan Agama Semarang dengan surat Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 15 Nopember 2021;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dan/atau membatalkan atas Diskresi Ketua Pengadilan Agama Semarang dengan surat Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 15 Nopember 2021, sesuai permohonan PENGGUGAT melalui Surat tanggal 22 Juli 2022;
4. Mewajibkan TERGUGAT melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 6 Agustus 2021 yang telah sampai pada tahap Sita Eksekusi dengan menerbitkan Penetapan Lelang Eksekusi;
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang Dwangsom Rp 1.000.000,00 per hari sejak putusan ini diumumkan;
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
|