Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/G/TF/2022/PTUN.SMG Karminah, S.E. Ketua Pengadilan Agama Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 61/G/TF/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karminah, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PHO IWAN SALOMO, SHKarminah, S.E.
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengadilan Agama Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum/Tuntutan:
Dalam Pokok Perkara/Sengketa:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan penolakan/fiktif negatif dari TERGUGAT atas permohonan PENGGUGAT melalui Surat tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pencabutan dan/atau Pembatalan atas Diskresi Ketua Pengadilan Agama Semarang dengan surat Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 15 Nopember 2021;
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dan/atau membatalkan atas Diskresi Ketua Pengadilan Agama Semarang dengan surat Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 15 Nopember 2021, sesuai permohonan PENGGUGAT melalui  Surat tanggal 22 Juli 2022;
4.    Mewajibkan TERGUGAT melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 6 Agustus 2021 yang telah sampai pada tahap Sita Eksekusi dengan menerbitkan Penetapan Lelang Eksekusi;
5.    Menghukum TERGUGAT membayar uang Dwangsom Rp 1.000.000,00 per hari sejak putusan ini diumumkan;
6.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak