| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/G/2021/PTUN.SMG | SRI ESTHI NURANI, SPt. | Bupati Purbalingga | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 108/G/2021/PTUN.SMG | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------- 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah : SURAT KEPUTUSAN BUPATI PURBALINGGA Nomor : 474.2 / 014 / 2021 tanggal 2 Desember 2021 Tentang PEMBERIAN IJIN PERCERAIAN ---------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : SURAT KEPUTUSAN BUPATI PURBALINGGA Nomor : 474.2 / 014 / 2021 tanggal 2 Desember 2021 Tentang PEMBERIAN IJIN PERCERAIAN. ------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. ---------------------- ----------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------ Apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
