Petitum |
Berdasarkan seluruh pertimbangan dan bantahan tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 024/PTS-A/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 ;
3. Menghukum Pemohon Informasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini, atau ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |