Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/G/2026/PTUN.SMG Sudarsono Panitia Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 61/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wachid Dedy Sugiyanto,S.HSudarsono
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
1.    Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
2.    Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sengonbugel Tertanggal 3 November 2026 sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Membatalkan surat nomor 10/26/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal pengumuman skoring bakal calon petinggi 
3.    Membatalkan surat keputusan calon petinggi desa sengonbugel
4.    Mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mencabut Keputusan/Surat Keputusan tersebut sepanjang mengenai penetapan Bambang Sutrisno dan Nurkholis sebagai Calon Kepala Desa;
5.    Mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan/penetapan kembali calon Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan Pemilihan Kepala Desa yang berlaku;
6.    Menetapkan agar Penggugat mengikuti Calon Petinggi Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
7.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau – Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak