INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
87/G/KI/2022/PTUN.SMG | Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wonogiri | Ir. Effendi Petrus Sitorus, S.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||
Nomor Perkara | 87/G/KI/2022/PTUN.SMG | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan dalil – dalil gugatan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus Perkara sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat / Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat / Pemohon bukan sebagai pihak yang berhak dan /atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi berupa salinan warkah Sertipikat Hak Milik Nomor 1527 Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono;
3. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 021/PTS-A/X/2022;
4. Menyatakan Informasi yang diajukan Tergugat / Pemohon yang berupa salinan warkah Sertipikat Hak Milik Nomor 1527 Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono adalah informasi publik yang dikecualikan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat dahulu termohon memohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |