Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2026/PTUN.SMG Teguh Soemojong Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 21/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teguh Soemojong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV.Andree Kurnianto ST SHTeguh Soemojong
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, SiT., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Gugatan

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan batal / tidak sahnya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati atas Pencatatan Peralihan Hak Waris Sertipikat Hak Milik Nomor  212 / Desa Pati Lor berdasarkan Surat Keterangan Warisan : Penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Kds tanggal 20/11/2020 dan Keterangan Hak waris Nomor : 02/X/2019 tanggal 15 /10/2019 yang dibuat oleh Suryanto SH., MKn selaku Notaris di Kudus atas nama : 1.Hendardji Setiawidjaya; 2. Hermanto; 3. Ika Pangestuti; 4. Ny.Agustina; 5. Maria Eni; 6. Tri Wani; 7. Sri Kanthi; 8. Bisonoaji; 9. Slamet Hariyadi; 10. Yuni Kurniawati; 11. Yuni Anani; 12. Sri Utami; 13. Haryono; 14. Sri Soemini; 15. Joko Satrio Samudro; 16. Dandy Dwi Suguharto; 17. Henry Adjie; 18. Hendrik Adjie; 19. Emma Adjie; 20. Mayta Adjie; 21. Victor Adji; 22. Adi Agus Hundoyo; 23. Esther Srijoeli Respati; 24. Ibrahim Suhartono; 25. Junus Amidjojo; 26. Neve Ekodwikarneda; 27. Ida Maydajanti; 28. Samuel Setyobudi; 29. Teguh Soemojong; 30. Agoeng Siwaja; 31. Hana Ekawati; 32. Hani Mulyawati; 33. Freddy Maryanto; 34. Toni Agustiono Kurniawan, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati MUJIONO A.Ptnh, MM seluas 1.130M2 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2021 
3.    Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara  berupa Pencatatan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor  212 / Desa Pati Lor berdasarkan Surat Keterangan Warisan : Penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Kds tanggal 20/11/2020 dan Keterangan Hak waris Nomor : 02/X/2019 tanggal 15 /10/2019 yang dibuat oleh Suryanto SH., MKn selaku Notaris di Kudus atas nama : 1.Hendardji Setiawidjaya; 2. Hermanto; 3. Ika Pangestuti; 4. Ny.Agustina; 5. Maria Eni; 6. Tri Wani; 7. Sri Kanthi; 8. Bisonoaji; 9. Slamet Hariyadi; 10. Yuni Kurniawati; 11. Yuni Anani; 12. Sri Utami; 13. Haryono; 14. Sri Soemini; 15. Joko Satrio Samudro; 16. Dandy Dwi Suguharto; 17. Henry Adjie; 18. Hendrik Adjie; 19. Emma Adjie; 20. Mayta Adjie; 21. Victor Adji; 22. Adi Agus Hundoyo; 23. Esther Srijoeli Respati; 24. Ibrahim Suhartono; 25. Junus Amidjojo; 26. Neve Ekodwikarneda; 27. Ida Maydajanti; 28. Samuel Setyobudi; 29. Teguh Soemojong; 30. Agoeng Siwaja; 31. Hana Ekawati; 32. Hani Mulyawati; 33. Freddy Maryanto; 34. Toni Agustiono Kurniawan, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati MUJIONO A.Ptnh, MM seluas 1.130M2 dan dikembalikan ke posisi Semula yaitu ke atas nama Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok dan meminta Sertipikat asli ( jika tidak ada dibuatkan Penggantian Sertipikat Pengganti ) selanjutnya menitipkan ke Pengadilan Negeri Pati yang sesuai dengan Tempat Tinggal Terakhir dari Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok
4.    Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak