| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Faktual Kepala Desa Meteseh Tidak Melakukan Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara atas Tanah Negara Yang Telah Ditempati Lebih Dari 20 Tahun Yang Terletak di Dusun Krajan Tengah RT.009 RW.002 Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penerbitan surat keterangan Tanah berupa Surat keterangan penguasaan tanah negara atas nama PENGGUGAT beserta warga sekitarnya. |