Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/TF/2025/PTUN.SMG Pariyadi Kepala Desa Meteseh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 12/G/TF/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pariyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Pariyadi
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Meteseh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Faktual Kepala Desa Meteseh Tidak Melakukan Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara atas Tanah Negara Yang Telah Ditempati Lebih Dari 20 Tahun Yang Terletak di Dusun Krajan Tengah RT.009 RW.002 Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
3.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penerbitan surat keterangan Tanah berupa Surat keterangan penguasaan tanah negara atas nama PENGGUGAT beserta warga sekitarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak