Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. | Nugroho Andy Armanto | 2 | Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. | Danang Widya Suseno | 3 | Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. | Wahyu Anggo Haryadi | 4 | Dr. YB. Irpan, S.H., M.H. | Suryo Anggo Wibowo |
|
Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, Para Penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PETITUM :
1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1802/Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, Tanggal 3 - 3 -1997, tercatat atas Nama Pemegang Hak Thedjo Darmawan suami Linawati Tjahjowinoto, sebagaimana gambar situasi Nomor 4309/1996 Tanggal 10 - 9 - 1996, luas + 425 M2 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 143/Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Pemegang Hak Nyonya Sri Rahayu binti Pawirotaruno ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencatat batalnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1802/Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, Tanggal 3 - 3 -1997, tercatat atas Nama Pemegang Hak Thedjo Darmawan suami Linawati Tjahjowinoto, sebagaimana gambar situasi Nomor 4309/1996 Tanggal 10 - 9 - 1996, luas + 425 M2 serta untuk mengalihkan kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 143/Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Penegang Hak Nyonya Sri Rahayu binti Pawirotaruno dalam buku tanah, daftar umum dan daftar isian lainnya yang ada pada administrasi pendaftaran, pada Kantor Pertanahan Kota Surakarta ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |