Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/TF/2026/PTUN.SMG 1.Harnadi Susanto
2.Junnie Lie
3.Aryanto Hartono
4.Lina Kusumawati
5.Hartiningsih Soetedjo
6.Heru Kurniawan Nugroho
7.Chandra Nugroho Njoo
8.Henky Sulistyo
9.Marisca Diananthari
10.Endrew Surjopurwanto
11.Edwin Surjopurwanto
12.Liem King Hwa
13.Sindu Isdiyanto Isbandi
1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
2.Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 1/G/TF/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harnadi Susanto
2Junnie Lie
3Aryanto Hartono
4Lina Kusumawati
5Hartiningsih Soetedjo
6Heru Kurniawan Nugroho
7Chandra Nugroho Njoo
8Henky Sulistyo
9Marisca Diananthari
10Endrew Surjopurwanto
11Edwin Surjopurwanto
12Liem King Hwa
13Sindu Isdiyanto Isbandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subali, S.H.Harnadi Susanto
2Subali, S.H.Junnie Lie
3Subali, S.H.Aryanto Hartono
4Subali, S.H.Lina Kusumawati
5Subali, S.H.Hartiningsih Soetedjo
6Subali, S.H.Heru Kurniawan Nugroho
7Subali, S.H.Chandra Nugroho Njoo
8Subali, S.H.Henky Sulistyo
9Subali, S.H.Marisca Diananthari
10Subali, S.H.Endrew Surjopurwanto
11Subali, S.H.Edwin Surjopurwanto
12Subali, S.H.Liem King Hwa
13Subali, S.H.Sindu Isdiyanto Isbandi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
2Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian di atas, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1)    Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)    Menyatakan batal/atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan TERGUGAT I berupa  Tindakan Faktual yaitu tidak menghapus dan/atau mencoret catatan yang ada dalam buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PARA PENGGUGAT yang menyatakan “selain pelayanan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak tidak dapat diproses sebelum terdapat kesepakatan antara masyarakat pemegang hak dengan PT. Kereta Api Indonesia dan/atau putusan pengadilan”;
3)    Menyatakan batal/atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan TERGUGAT II berupa Tindakan Faktual yaitu tidak melakukan penghapusan dari daftar catatan aset PT. Kereta Api Indonesia atas Sertipikat Hak Guna Bangunan tercatat atas nama PARA PENGGUGAT yang terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan;
4)    Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk melakukan Tindakan Faktual berupa menghapus dan/atau mencoret catatan yang menyatakan “selain pelayanan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak tidak dapat diproses sebelum terdapat kesepakatan antara masyarakat pemegang hak dengan PT. Kereta Api Indonesia dan/atau putusan pengadilan” yang ada pada masing-masing :
1.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00024 tertanggal 2 Januari 2004, NIB : 11.05.04.15.00354, Surat Ukur No. 354/Bendankergon/2015 tertanggal 17 November 2003, seluas 130 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HARNADI SUSANTO; 
2.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00153 tertanggal 9 Maret 2005, NIB : 11.05.04.15.01285, Surat Ukur No. 01287/Bendankergon/2022 tertanggal 14 Desember 2004, seluas 122 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HARNADI SUSANTO; 
3.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00005 tertanggal 31 Oktober 2007, NIB : 11.05.04.15.00051, Surat Ukur No. 51/Bendankergon/2015 tertanggal 12 Maret 2015, seluas 112 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama JUNNIE LIE; 
4.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00025 tertanggal 2 Januari 2004, NIB : 11.05.04.15.00355, Surat Ukur No. 355/Bendankergon/2015 tertanggal 17 November 2003, seluas 98 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama JUNNIE LIE; 
5.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00151 tertanggal 1 September 2004, NIB : 11.05.04.18.01242, Surat Ukur No. 1276/Bendankergon/2022 tertanggal 20 Juli 2004, seluas 104 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama JUNNIE LIE; 
6.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00155 tertanggal 23 Mei 2006, NIB : 11.05.04.15.01289, Surat Ukur No. 1291/Bendankergon/2022 tertanggal 26 April 2006, seluas 86 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama ARYANTO HARTONO; 
7.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00156 tertanggal 9 Desember 2004, NIB : 11.05.04.15.01290, Surat Ukur No. 1292/Bendankergon/2022 tertanggal 7 Oktober 2004, seluas 99 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama ARYANTO HARTONO; 
8.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00237 tertanggal 29 November 2002, NIB : 11.05.04.15.03125, Surat Ukur No. 3159/Bendankergon/2022 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 114 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama LINA KUSUMAWATI; 
9.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan 00238 tertanggal 29 November 2002, NIB : 11.05.04.15.03126, Surat Ukur No. 3160/Bendankergon/2022 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 98 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama LINA KUSUMAWATI;
10.     Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00225 tertanggal 22 Februari 2003, NIB : 11.05.04.15.02942, Surat Ukur No. 2976/Bendankergon/2022 tertanggal 7 Januari 2003, seluas 117 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HARTININGSIH SOETEDJO;
11.     Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00182 tertanggal 29 November 2002, NIB : 11.05.04.06.00394, Surat Ukur No. 82/Bendan/2002 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 139 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HERU KURNIAWAN NUGROHO;
12.     Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00375 tertanggal 29 November 2002, NIB :11.05.04.06.00390, Surat Ukur No. 78/Bendan/2002 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 135 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama CHANDRA NUGROHO NJOO; 
13.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00017 tertanggal 18 Juni 2009, NIB : 11.05.04.15.00205, Surat Ukur No. 205/Bendankergon/2015 tertanggal 2 Juni 2009, seluas 154 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HENKY SULISTYO; 
14.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00082 tertanggal 11 Januari 2003, NIB : 11.05.04.15.00723, Surat Ukur No. 737/Bendankergon/2017 tertanggal 22 November 2002, seluas 130 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama MARISCA DIANANTHARI; 
15.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00083 tertanggal 31 Januari 2007, NIB : 11.05.04.15.00724, Surat Ukur No. 738/Bendankergon/2017 tertanggal 6 November 2006, seluas 143 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama MARISCA DIANANTHARI; 
16.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00166 tertanggal 12 November 2003, NIB : 11.05.04.15.01539, Surat Ukur No. 1543/Bendankergon/2022 tertanggal 14 Oktober 2003, seluas 98 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama EDWIN SURJOPURWANTO dan ENDREW SURJOPURWANTO; 
17.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00157 tertanggal 2 Januari 2004, NIB : 11.05.04.15.01302, Surat Ukur No. 1331/Bendankergon/2022 tertanggal 17 November 2003, seluas 105 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama LIEM KING HWA; 
18.    Buku tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00137 tertanggal 21 Mei 2002, NIB : 11.05.04.15.01088, Surat Ukur No. 1115/Bendankergon/2021 tertanggal 20 April 2002, seluas 129 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama SINDU ISDIYANTO ISBANDI.
5)    Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk melakukan Tindakan Faktual berupa menghapus dari daftar catatan aset PT. Kereta Api Indonesia atas tanah berikut bangunan ruko yang berada diatasnya milik PARA PENGGUGAT yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan masing-masing sebagai berikut:
1.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00024 tertanggal 2 Januari 2004, NIB : 11.05.04.15.00354, Surat Ukur No. 354/Bendankergon/2015 tertanggal 17 November 2003, seluas 130 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HARNADI SUSANTO; 
2.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00153 tertanggal 9 Maret 2005, NIB : 11.05.04.15.01285, Surat Ukur No. 01287/Bendankergon/2022 tertanggal 14 Desember 2004, seluas 122 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HARNADI SUSANTO;
3.     Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00005 tertanggal 31 Oktober 2007, NIB : 11.05.04.15.00051, Surat Ukur No. 51/Bendankergon/2015 tertanggal 12 Maret 2015, seluas 112 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama JUNNIE LIE; 
4.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00025 tertanggal 2 Januari 2004, NIB : 11.05.04.15.00355, Surat Ukur No. 355/Bendankergon/2015 tertanggal 17 November 2003, seluas 98 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama JUNNIE LIE; 
5.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00151 tertanggal 1 September 2004, NIB : 11.05.04.18.01242, Surat Ukur No. 1276/Bendankergon/2022 tertanggal 20 Juli 2004, seluas 104 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama JUNNIE LIE;
6.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00155 tertanggal 23 Mei 2006, NIB : 11.05.04.15.01289, Surat Ukur No. 1291/Bendankergon/2022 tertanggal 26 April 2006, seluas 86 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama ARYANTO HARTONO;
7.     Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00156 tertanggal 9 Desember 2004, NIB : 11.05.04.15.01290, Surat Ukur No. 1292/Bendankergon/2022 tertanggal 7 Oktober 2004, seluas 99 m2, terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama ARYANTO HARTONO; 
8.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00237 tertanggal 29 November 2002, NIB : 11.05.04.15.03125, Surat Ukur No. 3159/Bendankergon/2022 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 114 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama LINA KUSUMAWATI; 
9.    Sertipikat Hak Guna Bangunan 00238 tertanggal 29 November 2002, NIB : 11.05.04.15.03126, Surat Ukur No. 3160/Bendankergon/2022 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 98 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama LINA KUSUMAWATI; 
10.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00225 tertanggal 22 Februari 2003, NIB : 11.05.04.15.02942, Surat Ukur No. 2976/Bendankergon/2022 tertanggal 7 Januari 2003, seluas 117 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HARTININGSIH SOETEDJO; 
11.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00182 tertanggal 29 November 2002, NIB : 11.05.04.06.00394, Surat Ukur No. 82/Bendan/2002 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 139 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HERU KURNIAWAN NUGROHO; 
12.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00375 tertanggal 29 November 2002, NIB :11.05.04.06.00390, Surat Ukur No. 78/Bendan/2002 tertanggal 31 Oktober 2002, seluas 135 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama CHANDRA NUGROHO NJOO; 
13.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00017 tertanggal 18 Juni 2009, NIB : 11.05.04.15.00205, Surat Ukur No. 205/Bendankergon/2015 tertanggal 2 Juni 2009, seluas 154 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama HENKY SULISTYO; 
14.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00082 tertanggal 11 Januari 2003, NIB : 11.05.04.15.00723, Surat Ukur No. 737/Bendankergon/2017 tertanggal 22 November 2002, seluas 130 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama MARISCA DIANANTHARI; 
15.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00083 tertanggal 31 Januari 2007, NIB : 11.05.04.15.00724, Surat Ukur No. 738/Bendankergon/2017 tertanggal 6 November 2006, seluas 143 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama MARISCA DIANANTHARI; 
16.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00166 tertanggal 12 November 2003, NIB : 11.05.04.15.01539, Surat Ukur No. 1543/Bendankergon/2022 tertanggal 14 Oktober 2003, seluas 98 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama EDWIN SURJOPURWANTO dan ENDREW SURJOPURWANTO; 
17.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00157 tertanggal 2 Januari 2004, NIB : 11.05.04.15.01302, Surat Ukur No. 1331/Bendankergon/2022 tertanggal 17 November 2003, seluas 105 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama LIEM KING HWA; 
18.    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00137 tertanggal 21 Mei 2002, NIB : 11.05.04.15.01088, Surat Ukur No. 1115/Bendankergon/2021 tertanggal 20 April 2002, seluas 129 m2 , terletak di Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tercatat atas nama SINDU ISDIYANTO ISBANDI.
6)    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp18.000.000,00-, (Delapan belas juta rupiah) perhari bilamana lalai untuk menjalankan perintah Putusan Ini;
7)    Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp18.000.000,00-, (Delapan belas juta rupiah) perhari bilamana lalai untuk menjalankan perintah Putusan Ini;
8)    Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau 
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak