Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/P/FP/2020/PTUN.Smg Diajeng Mutiari LURAH SAMBIREJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 7/P/FP/2020/PTUN.Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Diajeng Mutiari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saiful Umam, S.HDiajeng Mutiari
2MustainDiajeng Mutiari
Termohon
NoNama
1LURAH SAMBIREJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Atas Tanah yang terletak di Kavling No. 69 A seluas ± 240 m2 berlokasi di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan gayamsari (dahulu Kecamatan Genuk) Kota Semarang;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak