Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas diatas dan dihubungakan dengan ketentuan pasal 53 ayat (3) Undnag-undnag Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kiranya ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan PEMOHON dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Mewajibkan kepada Kepala Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang (TERMOHON) untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengekta, Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah Negara, serta Surat Pernyataan Diri Yang Diketahui Oleh Kepala Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
3.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |