| Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 02618/Desa Muntilan, Gambar Situasi Nomor: 7469/1996 tanggal 10 Desember 1996, seluas : 60 m?2; terletak di Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Atas Nama Dwi Haris Wibowo dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Soerojo
Sebelah Barat : Tanah Yasan/Jl. Rasamala VI RT.04/RW.12
GG.I
Sebelah Timur : Balai RW 12, Perumahan Wonolelo
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 02618/Desa Muntilan, Gambar Situasi Nomor: 7469/1996 tanggal 10 Desember 1996, seluas : 60 m?2; terletak di Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Atas Nama Dwi Haris Wibowo dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Soerojo
Sebelah Barat : Tanah Yasan/Jl. Rasamala VI RT.04/RW.12
GG.I
Sebelah Timur : Balai RW 12, Perumahan Wonolelo
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan menghapus pencatatan Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut dari buku tanah dan daftar umum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang;
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 192/2012 tanggal 17 Desember 1992 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fauzi Raharjo, S.H tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai akibat hukum dari dibatalkannya Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut.
6. Menghukum Tergugat, Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |