| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
| Nomor Perkara |
112/G/2025/PTUN.SMG |
| Tanggal Surat |
Senin, 29 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv. ABD Mun'im, S.Pd., S.H., M.H., CPM. | Sutrisno |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dedhy Nugraha, S.H., M.Si. | Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang |
|
| Gugatan |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebutdi atas Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo memberikan Putusan sebagai Berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Mojowarno Nomor 400.10.2.2/ 31/ 2025 Tentang Pemberhentian Saudara SUTIRSNO dari Jabatan Kepala Dusun III (Kepala Dusun Samben) tertanggal 7 Oktober 2025.
3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Mojowarno Nomor 400.10.2.2/ 31/ 2025 Tentang Pemberhentian Saudara SUTIRSNO dari Jabatan Kepala Dusun III (Kepala Dusun Samben) tertanggal 7 Oktober 2025.
4. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan Tergugat pada Jabatan Semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |