Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/G/2025/PTUN.SMG Sutrisno Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 112/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutrisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. ABD Mun'im, S.Pd., S.H., M.H., CPM.Sutrisno
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dedhy Nugraha, S.H., M.Si.Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebutdi atas Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo memberikan Putusan sebagai Berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Mojowarno Nomor 400.10.2.2/ 31/ 2025 Tentang Pemberhentian Saudara SUTIRSNO dari Jabatan Kepala Dusun III (Kepala Dusun Samben) tertanggal 7 Oktober 2025.
3.    Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Mojowarno Nomor 400.10.2.2/ 31/ 2025 Tentang Pemberhentian Saudara SUTIRSNO dari Jabatan Kepala Dusun III (Kepala Dusun Samben) tertanggal 7 Oktober 2025.
4.    Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan Tergugat pada Jabatan Semula.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak