INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
35/G/KI/2023/PTUN.SMG | Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen | Darto Suparno | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||||
Nomor Perkara | 35/G/KI/2023/PTUN.SMG | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon Keberatan mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan memanggil dan memeriksa orang-orang yang perlu didengar keterangannya dan menjatuhkan putusan sebagai berikut;
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Keberatan Pemohon Keberatan;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Informasi Publik Nomor : 04 / PTS-A/IV / 2023;
3. Menyatakan pengujian konsekwensi yang sudah di lakukan oleh Pemohon Keberatan dahulu adalah Termohon Informasi untuk tanah Letter C nomor 293 Petak 125 S.II Luas 9490 m2 dan Persil 289 P III Luas 1930 m2 atas nama Pawiro Rejo adalah relevan dan dapat di terima;
4. Menyatakan informasi dan salinan legalisir/stempel basah menegenai tanah Letter C nomor 293 Petak 125 S.II Luas 9490 m2 dan Persil 289 P III Luas 1930 m2 atas nama Pawiro Rejo merupakan informasi yang dikecualikan kepada Termohon Keberatan dahulu adalah Pemohon Informasi sebagai pihak yang berkepentingan;
5. Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan untuk tidak memberikan penjelasan tertulis atas informasi dan salinannya sebagaimana dimaksud karena bukan merupakan bentuk Informasi yang di mohonkan akan tetapi adalah suatu tindakan yang berupa pelayanan terhadap masyarakat Desa Mojodoyong, sehingga hal tersebut bukan termasuk dalam Permintaan Termohon Keberatan dahulu adalah Pemohon Informasi;
6. Membebankan biaya yang timbul atas Perkara ini kepada Termohon Keberatan;
SUBSIDER
Mohon perkara ini untuk diputus dengan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |