Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/G/2026/PTUN.SMG Bupati Purworejo Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 73/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bupati Purworejo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Hadi PranotoBupati Purworejo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Purwoko, S.T., M.Si.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00093/Desa Purwodadi, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025, nama pemegang hak Pemerintah Desa Purwodadi Berkedudukan Di Desa Purwodadi, Surat Ukur Nomor 00906/Purwodadi/2025 tanggal surat ukur 12 Maret 2025, Luas 3.038 M2;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00093/Desa Purwodadi, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025, nama pemegang hak Pemerintah Desa Purwodadi Berkedudukan Di Desa Purwodadi, Surat Ukur Nomor 00906/Purwodadi/2025 tanggal surat ukur 12 Maret 2025, Luas 3.038 M2.
4.    Menetapkan bahwa Objek Sengketa adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak