| Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal / tidak sahnya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati atas Pencatatan Peralihan Hak Waris Sertipikat Hak Milik Nomor 212 / Desa Pati Lor berdasarkan Surat Keterangan Warisan : Penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Kds tanggal 20/11/2020 dan Keterangan Hak waris Nomor : 02/X/2019 tanggal 15 /10/2019 yang dibuat oleh Suryanto SH., MKn selaku Notaris di Kudus atas nama : 1.Hendardji Setiawidjaya; 2. Hermanto; 3. Ika Pangestuti; 4. Ny.Agustina; 5. Maria Eni; 6. Tri Wani; 7. Sri Kanthi; 8. Bisonoaji; 9. Slamet Hariyadi; 10. Yuni Kurniawati; 11. Yuni Anani; 12. Sri Utami; 13. Haryono; 14. Sri Soemini; 15. Joko Satrio Samudro; 16. Dandy Dwi Suguharto; 17. Henry Adjie; 18. Hendrik Adjie; 19. Emma Adjie; 20. Mayta Adjie; 21. Victor Adji; 22. Adi Agus Hundoyo; 23. Esther Srijoeli Respati; 24. Ibrahim Suhartono; 25. Junus Amidjojo; 26. Neve Ekodwikarneda; 27. Ida Maydajanti; 28. Samuel Setyobudi; 29. Teguh Soemojong; 30. Agoeng Siwaja; 31. Hana Ekawati; 32. Hani Mulyawati; 33. Freddy Maryanto; 34. Toni Agustiono Kurniawan, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati MUJIONO A.Ptnh, MM seluas 1.130M2 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2021
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Pencatatan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 212 / Desa Pati Lor berdasarkan Surat Keterangan Warisan : Penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Kds tanggal 20/11/2020 dan Keterangan Hak waris Nomor : 02/X/2019 tanggal 15 /10/2019 yang dibuat oleh Suryanto SH., MKn selaku Notaris di Kudus atas nama : 1.Hendardji Setiawidjaya; 2. Hermanto; 3. Ika Pangestuti; 4. Ny.Agustina; 5. Maria Eni; 6. Tri Wani; 7. Sri Kanthi; 8. Bisonoaji; 9. Slamet Hariyadi; 10. Yuni Kurniawati; 11. Yuni Anani; 12. Sri Utami; 13. Haryono; 14. Sri Soemini; 15. Joko Satrio Samudro; 16. Dandy Dwi Suguharto; 17. Henry Adjie; 18. Hendrik Adjie; 19. Emma Adjie; 20. Mayta Adjie; 21. Victor Adji; 22. Adi Agus Hundoyo; 23. Esther Srijoeli Respati; 24. Ibrahim Suhartono; 25. Junus Amidjojo; 26. Neve Ekodwikarneda; 27. Ida Maydajanti; 28. Samuel Setyobudi; 29. Teguh Soemojong; 30. Agoeng Siwaja; 31. Hana Ekawati; 32. Hani Mulyawati; 33. Freddy Maryanto; 34. Toni Agustiono Kurniawan, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati MUJIONO A.Ptnh, MM seluas 1.130M2 dan dikembalikan ke posisi Semula yaitu ke atas nama Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok dan meminta Sertipikat asli ( jika tidak ada dibuatkan Penggantian Sertipikat Pengganti ) selanjutnya menitipkan ke Pengadilan Negeri Pati yang sesuai dengan Tempat Tinggal Terakhir dari Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok
4. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara
|