Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/G/2025/PTUN.SMG Slamet Efendi, S.E., M.M. Bupati Pemalang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 70/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Efendi, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Imam Subiyanto. S.H., M.H., CPMSlamet Efendi, S.E., M.M.
Tergugat
NoNama
1Bupati Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

V. PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
1.    Bahwa Objek Sengketa akan segera dilaksanakan oleh Tergugat, dan akan menyebabkan penunjukan pejabat baru di jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia;
2.    Bahwa apabila objek sengketa dilaksanakan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat dan menimbulkan keadaan yang sulit dipulihkan seperti semula;
3.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986, maka Penggugat memohon agar Pengadilan menetapkan penundaan pelaksanaan keputusan Tergugat sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
VI. PETITUM 
A. Dalam Hal Penundaan Pelaksanaan Keputusan:
-Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
-Menetapkan agar Tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025;
3.    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tersebut;
4.    Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali hak, kedudukan, dan kehormatan Penggugat sebagai Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia untuk masa jabatan 2025–2030;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak