Gugatan |
V. PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
1. Bahwa Objek Sengketa akan segera dilaksanakan oleh Tergugat, dan akan menyebabkan penunjukan pejabat baru di jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia;
2. Bahwa apabila objek sengketa dilaksanakan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat dan menimbulkan keadaan yang sulit dipulihkan seperti semula;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986, maka Penggugat memohon agar Pengadilan menetapkan penundaan pelaksanaan keputusan Tergugat sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
VI. PETITUM
A. Dalam Hal Penundaan Pelaksanaan Keputusan:
-Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
-Menetapkan agar Tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tersebut;
4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali hak, kedudukan, dan kehormatan Penggugat sebagai Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia untuk masa jabatan 2025–2030;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |