Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2026/PTUN.SMG PT. Bank Perekonomian Rakyat (PT. BPR) Lumbungartha Muntilanindo Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 42/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat (PT. BPR) Lumbungartha Muntilanindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Yuli Hermawan, S.H., M.Kn.PT. Bank Perekonomian Rakyat (PT. BPR) Lumbungartha Muntilanindo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 02618/Desa Muntilan, Gambar Situasi Nomor: 7469/1996 tanggal 10 Desember 1996, seluas : 60 m?2; terletak di Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Atas Nama Dwi Haris Wibowo dengan batas-batas:    
Sebelah Utara    :    Selokan
Sebelah Selatan    :    Tanah milik Bapak Soerojo
Sebelah Barat    :    Tanah Yasan/Jl. Rasamala VI RT.04/RW.12
GG.I
Sebelah Timur    :    Balai RW 12, Perumahan Wonolelo
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 02618/Desa Muntilan, Gambar Situasi Nomor: 7469/1996 tanggal 10 Desember 1996, seluas : 60 m?2; terletak di Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Atas Nama Dwi Haris Wibowo dengan batas-batas:
Sebelah Utara    :    Selokan
Sebelah Selatan    :    Tanah milik Bapak Soerojo
Sebelah Barat    :    Tanah Yasan/Jl. Rasamala VI RT.04/RW.12
GG.I
Sebelah Timur    :    Balai RW 12, Perumahan Wonolelo
4.    Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan menghapus pencatatan Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut dari buku tanah dan daftar umum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang;
5.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 192/2012 tanggal 17 Desember 1992 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fauzi Raharjo, S.H tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai akibat hukum dari dibatalkannya Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut.
6.    Menghukum Tergugat, Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak