| Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Gempoldenok Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Gempoldenok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Gempoldenok Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Gempoldenok Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Gempoldenok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Gempoldenok Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026.
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membentuk Tim Pengisian Perangkat Desa yang baru paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan susunan tim yang memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020, serta berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Demak dalam rangka menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan seleksi kompetensi.
5. Mewajibkan TERGUGAT untuk melanjutkan proses seleksi pengisian perangkat desa Gempoldenok Tahun Anggaran 2025/2026 dengan tetap mengikutsertakan Para Penggugat sebagai Calon Perangkat Desa yang telah lolos seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor 02/TPPD/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025, tanpa diharuskan mendaftar ulang.
6. Mewajibkan TERGUGAT untuk menjadwalkan ulang seleksi kompetensi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan mengakomodir hak Para Penggugat untuk diikutsertakan secara otomatis tanpa perlu mendaftar ulang, serta membentuk tim baru dan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Demak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|