Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/G/KI/2022/PTUN.SMG Jusri Sihombing Kepala Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 24/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jusri Sihombing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Demikian permohonan KEBERATAN ini saya sampaikan, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 015/PTS-A/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;
  2. Memerintahkan Kepala Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal selaku Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memenuhinya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atau

Sekiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak