Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/G/2025/PTUN.SMG 1.Rudi Kurniawan
2.Mario Setyawan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Kurniawan
2Mario Setyawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Ignatius Suroso Kuncoro, S.H., M.H.Rudi Kurniawan
2Adv. Ignatius Suroso Kuncoro, S.H., M.H.Mario Setyawan
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sukamto, S.H., M.H.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;  
2.    Menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan penolakan fiktif negatif dari TERGUGAT atas Surat Permohonan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) melalui website https://oss.go.id/ ID Izin: I-202507231431574026836 tertanggal 23 Juli 2025
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan TUN sesuai dengan surat permohonan PENGGUGAT tanggal 24 Juli 2025. 
4.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;  
A T A U :
Apabila Majelis Hakim berpendapat  lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak