Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/G/2022/PTUN.SMG Suhud bin Sayo Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 66/G/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhud bin Sayo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA WARDHANU SHSuhud bin Sayo
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan dikuatkan pula dengan fakta-fakta hukum dan untuk menghindari timbulnya kerugian lebih lanjut bagi Penggugat, maka Penggugat Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik nomor 329 atas nama Wahono bin sayo, seluas 1.330 M2, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 395 atas nama Wahono Bin Sayo luas : 750 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : _ _ _ atas nama Mardi Luas : _ _ _ M2;
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik nomor 329 atas nama Wahono bin sayo, seluas 1.330 M2, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 395 atas nama Wahono Bin Sayo luas : 750 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : _ _ _ atas nama Mardi Luas : _ _ _ M2;
4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama SUHUD Bin SAYO dan WAHONO Bin SAYO atas sebidang tanah yang tercatat dalam buku C Desa Bumirejo Nomor : 998, Persil 12.D.II, Luas : +1.330 M2 atas nama SUHUD WAHONO, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Jalan Raya Kudus - Pati/ Tanah Negara;
-Sebelah Selatan : Suratmi;
-Sebelah Barat : Suhud - Wahono;
-Sebelah Timur : Jalan Desa.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak