INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/G/2022/PTUN.SMG | Suhud bin Sayo | Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Agu. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 66/G/2022/PTUN.SMG | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Agu. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan dikuatkan pula dengan fakta-fakta hukum dan untuk menghindari timbulnya kerugian lebih lanjut bagi Penggugat, maka Penggugat Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik nomor 329 atas nama Wahono bin sayo, seluas 1.330 M2, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 395 atas nama Wahono Bin Sayo luas : 750 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : _ _ _ atas nama Mardi Luas : _ _ _ M2;
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik nomor 329 atas nama Wahono bin sayo, seluas 1.330 M2, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 395 atas nama Wahono Bin Sayo luas : 750 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : _ _ _ atas nama Mardi Luas : _ _ _ M2;
4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama SUHUD Bin SAYO dan WAHONO Bin SAYO atas sebidang tanah yang tercatat dalam buku C Desa Bumirejo Nomor : 998, Persil 12.D.II, Luas : +1.330 M2 atas nama SUHUD WAHONO, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Jalan Raya Kudus - Pati/ Tanah Negara;
-Sebelah Selatan : Suratmi;
-Sebelah Barat : Suhud - Wahono;
-Sebelah Timur : Jalan Desa.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
