Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
1/G/2024/PTUN.SMG |
Tanggal Surat |
Minggu, 31 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Damirin, S.H. | Imam Mugiono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Kebonagung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kukuh Widodo, S.H. | Kepala Desa Kebonagung |
|
Gugatan |
Berdasarkan Pokok perkara dan dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam pokok perkara dan dalil dalil a quo maka Pnggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada yang muliya Ketua Pengadilan Tata Usah Negara Cq Majelis Hakim yang menagani perkara a quo untuk memberikan putusan yang Ammar putusan nya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Penundaan :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018.
2. Memerintahkan kepada Kepala Desa untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018 sampai batas waktu adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara / Sengketa :
1. Mengabulakn Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menytakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018
4. Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan rekrutmen ulang Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa sesuai Undang – undang dan peraturan hukum yang berlaku.
5. Menghukaum Tergugat membayar biaya perkara. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |