| Gugatan |
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim Yang memeriksa perkara a quo untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Kelahiran Nomor 10.449/TP/2010 atas nama BUNGA DWI ARIANI tertanggal 19 April 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT mencabut Akta Kelahiran Nomor 10.449/TP/2010 atas nama BUNGA DWI ARIANI tertanggal 19 April 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|