| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor 593/244 tanggal 15 Desember 2025 perihal Klarifikasi Surat Permohonan Keterangan Penguasaan atas Tanah Negara yang diterbitkan oleh LURAH Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor 593/244 tanggal 15 Desember 2025 perihal Klarifikasi Surat Permohonan Keterangan Penguasaan atas Tanah Negara yang diterbitkan oleh LURAH Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan atas Tanah Negara selama 20 tahun lebih dengan etikat baik yang Penggugat Pelihara sebagai syarat permohonan hak atas tanah pertama kali.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
|