Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDU NOMOR 141/25/VI/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA WIRANTO DARI JABATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA KEDU tertanggal 02 Juni 2025.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDU NOMOR 141/25/VI/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA WIRANTO DARI JABATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA KEDU tertanggal 02 Juni 2025.
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |