Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/G/2025/PTUN.SMG Wiranto Kepala Desa Kedu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 61/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiranto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Wiranto
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kedu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Endro Suwarso, S.H.Kepala Desa Kedu
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang  Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDU NOMOR 141/25/VI/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA WIRANTO DARI JABATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA KEDU tertanggal  02 Juni 2025.
3.    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDU NOMOR 141/25/VI/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA WIRANTO DARI JABATAN KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA KEDU tertanggal  02 Juni 2025.
4.    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak