| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan TERGUGAT berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 4484/Kelurahan Bulusan tercatat atasnama Amir Darmanto;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 4484/Kelurahan Bulusan tercatat atasnama Amir Darmanto;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|