Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/G/2023/PTUN.SMG Mulyadi Walikota Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 94/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Canggih Siswawira Dirgantara, S.H.Mulyadi
Tergugat
NoNama
1Walikota Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Majelis Hakim berkenan memeriksa Perkara ini, dan kiranya tidak berkeberatan untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I.    DALAM PROVISI
-Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan proyek pembangunan gedung di atas Ijin Mendirikan Bangunan atas nama IRAWAN YUWONO seluas 494 m2 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor  648.1/1403/BPPT/IMB/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016;
II.    DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor  648.1/1403/BPPT/IMB/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, atas nama IRAWAN YUWONO, Lokasi di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Luas 494 m2;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor  648.1/1403/BPPT/IMB/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan atas nama IRAWAN YUWONO;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak