Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Pencatatan Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1276/ Desa Penggung terbit tanggal 28 September 1992 Surat Ukur No. 14578/92 terbit tanggal 28 September 1992 Luas ± 1540 M2 terakhir tercatat atas nama Bambang Wiyanto.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Pencatatan Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1276/ Desa Penggung terbit tanggal 28 September 1992 Surat Ukur No. 14578/92 terbit tanggal 28 September 1992 Luas ± 1540 M2 terakhir tercatat atas nama Bambang Wiyanto beserta peralihan atas nama Surandi dan Muh.Zawawi untuk dikembalikan seperti semula.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara. |