Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON memohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memberikan putusan dalam permohonan ini, sebagai berikut:
I. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
II. Menyatakan bahwa Termohon dianggap telah mengabulkan permohonan Pemohon berdasar Putusan yang bersifat Fiktif Positif sesuai pasal 53 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
III. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan keputusan sesuai permohonan Pemohon yaitu menetapkan bahwa Pemohon adalah ahli waris yang sah dari ( Alm.) Martowijaya Markaban berdasarkan surat permohonan keterangan waris yang Pemohon sampaikan pada tanggal 28 Desember 2020; |