| Gugatan |
Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, memutus dengan amar Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PEKARA:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Tindakan Pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
3. Menyatakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor: PPL-592/KNL.0901/PLG.2/2026 tertanggal 24 Juni 2026 bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menyatakan Batal Keputusan atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dikeluarkan dan dilakukan oleh TERGUGAT berupa Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor: PPL-592/KNL.0901/PLG.2/2026 tertanggal 24 Juni 2026;
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor: PPL-592/KNL.0901/PLG.2/2026, tertanggal 24 Juni 2026;
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk Menerbitkan Keputusan Penetapan Jadwal Lelang baru dan segera menyelenggarakan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan dimaksud atas perintah putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|