Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka Pemohon Keberatan mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tengah Nomor : 008/PTS-A/III/2024 tanggal 20 Maret 2024;
3. Menghukum Pemohon Informasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; atau
4. Mohon putusan yang seadil-adilnya. |