Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Atas Tanah yang terletak di Kavling No. 69 A seluas ± 240 m2 berlokasi di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan gayamsari (dahulu Kecamatan Genuk) Kota Semarang;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono) |