| Gugatan |
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yang menguasai, menduduki dan mengubah fisik tanah milik Para Penggugat di atas Sertifikat Hak Milik No. 660 yang terletak di Jl. Truntum Kel/Desa Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991, No. 234/1991, dengan luas ±815 M2, tercatat atas nama KADAR dan KAMALIYAH adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) ;
3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan factual di atas tanah milik Para Penggugat dan menegmbalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar nilai pasar saat ini Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per meter dikali luas tanah 815 M2 jumlahnya Rp 4.075.000.000,- (empat milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
|