Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
8/G/2024/PTUN.SMG |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muhamad Abdullah, S.E., S.H., M.AP. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mustopa, S.H., M.H. | Muhamad Abdullah, S.E., S.H., M.AP. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |