Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2026/PTUN.SMG 1.Hj. Chalimah
2.Akhmad Khafid
3.Muh Rohadi
4.Ali Ridho
5.H. Fathullah
6.Imronah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Chalimah
2Akhmad Khafid
3Muh Rohadi
4Ali Ridho
5H. Fathullah
6Imronah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Wahyudi, S.H.Hj. Chalimah
2Edi Wahyudi, S.H.Akhmad Khafid
3Edi Wahyudi, S.H.Muh Rohadi
4Edi Wahyudi, S.H.Ali Ridho
5Edi Wahyudi, S.H.H. Fathullah
6Edi Wahyudi, S.H.Imronah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Gugatan


Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk meutuskan :
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai No. 00058  luas lk 443 M2 atas nama Pemerintah Desa Nolokerto Tanah non pertanian terbit pada tanggal  18 Mei 2024, dengan surat ukur  No.04999/Nolokerto/2024 tanggal 18 Mei 2024 terletak di Desa Nolokerto, Kecamatan kaliwungu Kab. Kendal berikut seluruh proses administrasinya.
3.    Mewajibkan Tergugat  untuk :
a.    Mencabut  Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai No. 00058  luas lk 443 M2 atas nama Pemerintah Desa Nolokerto Tanah non pertanian  dengan surat ukur  No.04999/Nolokerto/2024 tanggal 18 Mei 2024 terletak di Desa Nolokerto, Kecamatan kaliwungu Kab. Kendal yang terbit pada tanggal  18 Mei 2024; berikut seluruh proses administratif dan faktual guna memulihkan hak Para Pengguagt atas tanah objek sengketa dalam keadaan semula.
b.    Menghapuskan data pendaftaran di buku tanah dan surat ukur No.04999/Nolokerto/2024 tanggal 18 Mei 2024.
c.    Mengembalikan status tanah sebagaimana tercantum dalam Letter C No. 569 atas nama Mastoer dengan luas lk 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi)
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
A T A U
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak