Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nurjanah, S.H., M.H. | Andriyani LWD | 2 | Nurjanah, S.H., M.H. | Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, S.H., M.H. | 3 | Nurjanah, S.H., M.H. | Ria Nur Khalimah |
|
Gugatan |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus perkara ini untuk mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 2280/ Denasri Kulon atas nama Lutfhil Hakim Ali yang terletak di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 2280/ Denasri Kulon atas nama Lutfhil Hakim Ali yang terletak di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |