Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Nomor Perkara |
63/G/KI/2023/PTUN.SMG |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Mursito, S.H., M.H. | Kepala Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Watch Relation of Corruption |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian dan paparan serta pertimbangan hukum yang mendalam, maka Kami mohon dan sudah sepatutnya apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang dan/atau Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut :
DALAM KEBERATAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI
1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi untuk seluruhnya.
2. MEMBATALKAN Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 015/PTS-A/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang dimohonkan Keberatan oleh Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan TERMOHON Keberatan semula PEMOHON Informasi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara adalah dokumen yang dikecualikan sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
3. Menghukum TERMOHON Keberatan semula PEMOHON Informasi untuk membayar biaya perkara.
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |