Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.SMG Imam Mugiono Kepala Desa Kebonagung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Minggu, 31 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Mugiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Damirin, S.H.Imam Mugiono
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kebonagung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Widodo, S.H.Kepala Desa Kebonagung
Gugatan

Berdasarkan Pokok perkara dan dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam pokok perkara dan dalil dalil a quo maka Pnggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada yang muliya Ketua Pengadilan Tata Usah Negara Cq Majelis Hakim yang menagani perkara a quo untuk memberikan putusan yang Ammar putusan nya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Penundaan :     
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018.
2.    Memerintahkan kepada Kepala Desa untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018 sampai batas waktu adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara / Sengketa :
1.    Mengabulakn Gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menytakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 141/10 Tahun 20203tertanggal 8 September 2023 tenteng pengangkatan Sekretaris Desa hasil seleksi tahun 2018
4.    Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan rekrutmen ulang Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa sesuai Undang – undang dan peraturan hukum yang berlaku.
5.    Menghukaum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak